Satpol PP Tangsel Minta Parpol Tak Sembarangan Pasang Spanduk Caleg

Satpol PP Tangsel Minta Parpol Tak Sembarangan Pasang Spanduk Caleg

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 12:23 WIB
Petugas pengawas Pemilu menurunkan spanduk parpol di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta. Spanduk itu milik Partai Gerindra, Demokrat, dan Perindo.
Foto ilustrasi penertiban spanduk: (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas pemasangan spanduk alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang oleh partai politik (parpol) dan calegnya di tempat yang dilarang. Satpol PP berharap parpol dan calegnya tidak memasang APS di sembarang tempat, dan marah ketika ditertibkan.

"Saya cuman berharap, temen-temen partai juga mengerti lah, jangan sampai hanya masang saja di sembarang tempat kemudian ketika kita tertibkan komplain, ke kita," ujar Kasatpol PP Tangsel Oki Rudianto kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Oki mengerti, bahwa para parpol memang hanya ingin mensosialisasikan diri. Namun, harus tetap memperhatikan aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya yakin temen-temen partai juga niatnya ingin mensosialisasikan diri. Tapi cuman kalau caranya salah, warga Tangsel sudah cerdas. Dia masang di pohon, warga Tangsel sudah tau wah ini nggak tau aturan. Orang ini merusak lingkungan," tuturnya.

Hal tersebut, kata Oki, dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi parpol atau calegnya itu sendiri. Dirinya juga berharap para parpol ataupun calegnya bisa menyadarinya.

ADVERTISEMENT

"Karena kan mukanya jelas fotonya, namanya jelas. Malah nurunin elektabilitas. Tapi tadi sudah saya sampaikan begiitu, mudah-mudahan temen partai bisa menyadarinya," ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel akan menertibkan spanduk alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang di tempat yang dilarang. Satpol PP Tangsel mengatakan pihaknya tak pandang bulu untuk menindak pemasangan APS ditempat yang dilarang.

Berikut tempat-tempat yang tak boleh dipasangi APS di Tangsel:

-instansi pemerintahan
-instansi pendidikan
-instansi kesehatan
-tempat peribadatan
-pohon pinggir jalan.

(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads