Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak mengklarifikasi soal aliran dana kepada staf Partai Demokrat Reyhan Khalifa dan Hinca Pandjaitan. Ricky mengatakan uang tersebut adalah sumbangan kader kepada Partai Demokrat.
"Sumbangan yang ditujukan kepada partai Demokrat adalah sumbangan kader partai Demokrat. Sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya waktu itu saya menjabat sebagai Plh Ketua Demokrat Provinsi Papua," ujar Ricky dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, seperti dilansir detikSulsel, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, soal aliran uang ke Hinca Pandjaitan, Ricky mengatakan duit itu merupakan uang duka saat orang tua Hinca meninggal. Dia juga mengaku datang melayat langsung ke rumah duka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk Bapak Hincha Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya ibunya meninggal. Dan saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara," ujarnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Ricky menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/dhn)