Yasonna Jelaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP Baru, Tegaskan Tak Bisa Asal Tangkap

Yasonna Jelaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP Baru, Tegaskan Tak Bisa Asal Tangkap

Ronatal Siahaan, Rizki Setyo Samudro - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 14:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly seusai menghadiri acara β€œGovernment & Business Forum/Tech Forum 2023” di Sanur, Denpasar, Kamis (10/8/2023).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Denpasar (Ronatal Siahaan/detikBali)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mensosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR. Yasonna menjelaskan soal pasal yang mengatur pidana bagi pelaku kumpul kebo dalam KUHP baru.

Dilansir detikBali, Kamis (10/8/2023), Yasonna mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bakal berlaku pada 2 Januari 2026. Dia mengatakan ada masa transisi 3 tahun untuk penerapan KUHP baru.

"Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu, masa transisi tiga tahun," ujar Yasonna seusai 'Government & Business Forum/Tech Forum 2023' di Sanur, Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian menjelaskan pasal yang menjadi sorotan, salah satunya ialah kohabitasi alias kumpul kebo. Yasonna mengatakan pasal itu bukan ditujukan untuk mengatur urus pribadi warga. Dia mengatakan pasal tersebut dibutuhkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kumpul kebo.

"Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan. Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami," jelas Yasonna.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan turis asing di Bali tidak perlu khawatir jika menginap di hotel bersama pasangan yang tidak terikat perkawinan. Dia mengatakan pelaku kumpul kebo hanya bisa diproses hukum jika ada laporan dari keluarga.

"Saya misalnya membiarkan anak saya begitu bukan hanya saya yang malu dalam kultur adat Nias (Yasonna asal Nias). Keluarga saya akan mengatakan 'Kau kebangetan kau biarkan anak kita itu tanpa ikatan perkawinan'," urai Yasonna.

"Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain," sambungnya.

Simak selengkapnya disini.

Lihat juga Video: Gadis di Banyuwangi Hamil 7 Bulan Usai Diperkosa Teman Kumpul Kebo Ibunya

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads