Freeport dikabarkan berencana menggugat pemerintah Indonesia soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tidak mempermasalahkan gugatan itu.
"Ya, nggak apa-apa," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Jokowi menegaskan hilirisasi industri tidak akan berhenti di nikel. Dia mengatakan Indonesia akan melakukan hilirisasi tembaga hingga bauksit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, hilirisasi tidak akan berhenti. Hilirisasi setelah nikel, setop. Kemudian yang masuk ke tembaga, ke copper. Nanti masuk lagi ke bauksit dan seterusnya," ujarnya.
Jokowi menegaskan tidak ada negara atau organisasi internasional yang dapat menghentikan kebijakan hilirisasi Indonesia. Dia ingin ada nilai tambah dalam negeri melalui kebijakan tersebut.
"Karena memang siapa pun, negara mana pun, organisasi internasional apa pun, saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri," ucap Jokowi.
Sebagai informasi, dikutip dari Reuters, raksasa pertambangan Freeport telah memperoleh lisensi untuk ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024. Namun perusahaan itu tampaknya menentang peraturan pemerintah yang baru tentang bea ekspor.
Dalam pengajuan Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport Indonesia diberi izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Namun pemerintah mengenakan bea baru pada produk yang dikirim oleh perusahaan-perusahaan ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023.
"Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023," bunyi pengajuan tersebut.
Freeport mengatakan unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia. Perusahaan juga berencana menggugat aturan tersebut.
"Unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun," tambah Freeport.
Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5-10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.