Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Hal ini disampaikan Kresno buntut ramai kasus Mayor Dedi yang mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).
"Apakah perwira hukum seperti saya dapat menjadi penasihat hukum apa nggak? Dalam hal ini adalah Mayor DH itu bisa nggak dia jadi penasihat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan? Ini kan karena di media beredar bahwa TNI itu tidak boleh beracara di sidang kan. Banyak media meliput seperti itu, pertanyaannya boleh," kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Kresno mengatakan hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971. SE itu berbunyi anggota militer yang bekerja sebagai penasihat hukum dapat menjadi pendamping di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada surat edaran Mahkamah Agung Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1971 yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan itu menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan," ujar Kresno.
Selain itu, menurutnya, ada surat Ketua Mahkamah Agung (MA) bahwa perwira hukum bisa terlibat di pengadilan. Penasihat hukum dari anggota militer dapat mendampingi tersangka, terdakwa atau terpidana di semua level.
"Ada juga surat Ketua MA yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum sehingga clear bahwa perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu, itu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," imbuhnya.
Simak Video: Kronologi Rombongan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan