Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 5.509 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Dari pengungkapan ini, 8 pelaku yang diduga menjual obat tersebut turut diamankan.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan dalam seminggu terakhir di 7 lokasi, baik di wilayah Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang, baik di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, maupun Cipondoh. Obat terlarang tersebut diamankan dari toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah," kata dia.
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," tambahnya.
Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Dan untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(azh/azh)