Pemkot Batam Pastikan Pekerja Terlindungi Program JKN

Pemkot Batam Pastikan Pekerja Terlindungi Program JKN

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 21:57 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta - Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Amuri mengimbau seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Pemberi kerja harus memahami bahwa dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN, mereka memastikan perlindungan pekerja dan keluarganya.

Menurutnya, berbagai kasus yang ditemukan di lapangan harus diawasi bersama oleh seluruh pihak. Sebab ketentuan dalam Program JKN sudah diatur sedemikian rupa.

"Jangan sampai di lapangan ada pekerja yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan pertemuan ini diharapkan seluruh pihak semakin paham terkait regulasi dan prosedur layanan sehingga bisa membantu pekerja jika menghadapi kendala dalam layanan di klinik maupun rumah sakit," papar Amuri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Hal itu ia ungkapkan dalam pertemuan dengan BPJS Kesehatan yang membahas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), Senin (7/8).

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna mengatakan PPU adalah salah satu segmen yang harus dilindungi oleh Program JKN. Untuk itu harus dipastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerjanya.

"Sesuai amanah Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan. Maka dari itu, seluruh pihak harus memastikan bahwa setiap pekerja harus didaftarkan sesuai segmentasinya supaya tidak ada pihak yang dirugikan," kata Manna.

"Jangan sampai ada yang masih terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) PBPU dengan membayar iuran sendiri atau justru terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh Manna.

Manna menjelaskan apabila pekerja sebuah badan usaha terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau peserta JKN mandiri, maka iurannya akan dihitung per orang per bulan. Namun, jika terdaftar sebagai peserta PPU, maka iuran sebanyak 5% dari upah yang diterima sudah menanggung maksimal lima orang yakni pekerja, suami/istri dan tiga orang anaknya.

"Jika pasangan suami istri masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja. Dalam hal dirawat inap, suami/istri dan anak dari peserta JKN segmen PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi," terang Manna.

Manna menambahkan, Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat jaminan kesehatan bagi penerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hanya saja, kebijakan ini diberikan sesuai dengan syarat tertentu.

PHK yang dapat diberikan jaminan 6 (enam) bulan, yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial. Memiliki kekuatan hukum yang tetap dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.

"Lalu PHK yang disebabkan oleh penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pailit, dan karena sakit berkepanjangan yang berakibat kepada tidak mampu kerja dibuktikan dengan surat dokter," papar Manna.

Sementara PHK yang tidak dapat dijamin oleh Program JKN adalah PHK karena meninggal, berakhir karena kontrak, mengundurkan diri, dan lain-lain yang tidak disebutkan dalam pasal 61 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Manna pun mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu sebab dapat menyebabkan kepesertaan tidak aktif.

"Jika ada pekerja yang masa kerjanya sudah berakhir dan ingin beralih menjadi peserta PBPU maka peserta harus pindah segmen dalam waktu 30 hari agar tidak dikenakan masa administrasi 14 hari," ujar Manna. (ncm/ncm)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads