Mantan Direktur PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti, Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti, Parjono, dituntut 3 tahun penjara di kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Jaksa menyakini Yoseph dan Parjono bersalah melakukan korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakpus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara berlanjut," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut Yoseph dan Parjono membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Yoseph juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
Adapun jika Yoseph tak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran. Lalu, jika harta benda itu juga tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Menetapkan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Yosep Ibrahim sebesar Rp 120 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Yoseph dan Parjono tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Yoseph dan Parjono belum pernah dihukum dan berterus terang atas perbuatannya.
"Hal-hal meringankan, para terdakwa berterus terang atas perbuatannya, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Jaksa menyebut Yoseph dan Parjono melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jalur KA Dari Cianjur Sampai Makassar':