Jadi Tersangka Kasus Dirut Taspen, Kamaruddin: Bohong, Saya Bela Istrinya

Jadi Tersangka Kasus Dirut Taspen, Kamaruddin: Bohong, Saya Bela Istrinya

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 20:11 WIB
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan dirinya sebagai tersangka Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin menilai penetapan itu tak tepat.

"Itu bohong semua itu, karena membela istrinya sampai sekarang. Ini saya adalah pengacara istrinya. Yang berbohong itu adalah direktur daripada PT Taspen," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Dia menilai penetapan itu tidak tepat. Sebab, dia mengatakan, dirinya merupakan pengacara yang notabene bertugas membela kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengacara juga harus dilapor karena membela kliennya, semua kami profesi pengacara terancam," ucapnya.

Namun, dia mengaku bakal menghadapi proses hukum yang melibatkannya ini. Upaya perlawanan terhadap status tersangka melalui praperadilan, menurutnya, tak melulu berhasil.

ADVERTISEMENT

"Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengaku siap memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri jika diperlukan. Panggilan pemeriksaan pun telah diterimanya untuk hadir pada Kamis (10/8) besok, tapi ia berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8).

"Siap dari dulu saya paling siap, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," tutupnya.

Sebelumnya,Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut. Adi Vivid juga membenarkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan ANS Kosasih.

"Betul, gelar perkara penetapan tersangka sudah awal Juli lalu," ujar Vivid saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pada Senin pekan depan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan dan akan hadir hari Senin, 14 Agustus 2023," katanya.

Perkara ini bermula dari laporan ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan itu kemudian diambil alih oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Simak Video 'Jadi Tersangka Kasus Dirut Taspen, Kamaruddin Singgung Kekuasaan':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads