Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak menuding banyak rekayasa di kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjeratnya. Dia menyinggung soal dugaan suap dan saat dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Dugaan suap gratifikasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa," ujar Ricky saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dilansir detikSulsel, Rabu (9/8/2023).
Ricky menyinggung dakwaan jaksa soal pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak adalah keuangan gereja GIDI Papua, pada tahun 2018 dilaksanakan Konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan," katanya.
Ricky mengatakan transaksi tersebut terjadi antara bendahara dan ketua. Ricky saat itu menjadi ketua konferensi Gereja GIDI dan Agus selaku bendahara.
Selain itu, Ricky menyinggung waktu penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Menurut dia, penetapan tersangka tersebut bersamaan dengan dia diumumkan menjadi Ketua DPD Demokrat Papua.
Simak berita selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Dari Mana Asal Suap Rp 200 M yang Diduga Dinikmati Bupati Mamberamo?':
(jbr/idh)