Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pengemudi (driver) ojek online (ojol) berinisial WD terhadap warga negara (WN) Brasil, GWL. Bintang menegaskan tindakan tersebut tak bisa ditoleransi.
"Kami mengecam keras atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar peristiwa itu terjadi tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi kekerasan seksual. Maka terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Setelah mengetahui kasus tersebut, KemenPPPA melalui tim layanan langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bali dan UPTD PPA Kabupaten untuk mengetahui kebenaran objektif dari peristiwa tersebut dan melakukan penjangkauan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bintang berharap pihak penyedia layanan transportasi berbasis online dapat melakukan evaluasi agar kasus kekerasan atau pelecehan seksual dapat dicegah dan dihindari. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen selama melakukan perjalanan.
"Sangat disayangkan apabila dalam terobosan transportasi berbasis online ini masih sangat rentan tindak kejahatan. Terobosan transportasi online ini seharusnya menjadi jawaban terhadap kebutuhan transportasi bagi masyarakat. Sudah semestinya pihak penyedia layanan memastikan dan mengedepankan rasa aman bagi konsumen bukan hanya tentang efisiensi waktu," jelas Bintang.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang telah dialaminya. Terlebih korban adalah warga negara asing yang sudah semestinya mendapat rasa aman dan nyaman di seluruh wilayah NKRI.
"Saya berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA dan UPTD PPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainnya terkait UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama di daerah objek wisata," tegas Bintang.
KemenPPPA mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
(knv/dhn)