Ismail memandang setidaknya ada sejumlah regulasi yang dilanggar oleh Heru Budi buntut pembatalan ITF. Pasalnya, ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disahkan melalui Perda APBD.
Dengan demikian, Ismail menganggap wajar apabila mencuat usulan mengajukan hak angket atas pembatalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," jelasnya.
"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," sambung dia.
Meski begitu, Ismail menekankan usulan hak angket perlu melalui mekanisme panjang sesuai dengan tata tertib DPRD. Yang jelas, setiap perubahan program yang disahkan dalam Perda APBD mesti disepakati antara legislatif dan eksekutif.
"Tidak serta-merta, karena perlu diingat yang namanya pemerintahan daerah bukan sekadar gubernur, tapi kepala daerah dan legislatif, setiap APBD disahkan Perda," tegasnya.
(taa/jbr)