Hukuman Bagi Eric dkk Harus Sesuai UU di AS

Penyelundupan Senjata

Hukuman Bagi Eric dkk Harus Sesuai UU di AS

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 01:21 WIB
Jakarta - Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Amerika karena diduga terlibat dalam upaya penyeludupan senjata. Meski mereka berempat adalah WNI, namun diharapkan hukuman yang diterapkan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di AS."Kita tetap harus menghormati perundang-undangan di AS. Karena itu menjadi otoritas negara setempat untuk memeriksa," kata Ketua Komisi I DPR, Theo L Sambuaga kepada detikcom usai acara buka puasa bersama yang digelar di kediaman Ketua DPR, Agung Laksono, Jl Widya Chandra III, Jakarta, Minggu (1/10/2006).Hal senada juga dikemukakan Ketua DPR Agung Laksono. Dia mengatakan agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. "Bagaimanapun dia adalah warga negara Indonesia. Pihak pemerintah harus bantu dan seyogyanya memberi perhatian. Kalau masalahnya terjerat pada masalah hukum di sana, ya kita serahkan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.Kita minta prosedur hukumnya ditempuh dengan benar dan terbuka," ujarnya Seorang pensiunan jenderal TNI AL, Eric Wotulo (60), ditangkap oleh aparat AS dengan tuduhan berkonspirasi menyelundupkan senjata untuk kelompok pemberontak Macan Tamil, Sri Lanka. Eric ditangkap bersama 3 WNI lainnya.Ketiga WNI itu adalah Haji Subandi (69); Reinhard Rusli (34) dan Helmi Soedirdja (33). Turut dibekuk juga Haniffa Osman (55), warga Singapura dan Thirunavukarasu Varatharasa (36) dari Sri Lanka. (ahm/ahm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads