Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab soal lokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk eksekusi hukuman Ferdy Sambo usai Mahkamah Agung (MA) menyampaikan putusan kasasi. Untuk saat ini, Kejagung belum menentukan lokasi tersebut.
"Mengenai lapas, lembaga pemasyarakatannya kami belum menentukan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Ketut mengatakan Kejagung akan melihat perkembangannya ke depan. Pemilihan lapas untuk Ferdy Sambo juga tergantung Kejaksaan Negeri yang nantinya akan mengeksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat perkembangannnya ke depan. Nanti tergantung Kejaksaan Negeri yang akan mengeksekusi itu," ujarnya.
Sedangkan untuk waktu eksekusi hukuman dari Ferdy Sambo, Kejagung masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA.
"Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalo tidak lengkap nanti nggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya," ujarnya.
Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.