Deplu RI akan Beri Bantuan Hukum pada Eric Wotulo dkk

Deplu RI akan Beri Bantuan Hukum pada Eric Wotulo dkk

- detikNews
Minggu, 01 Okt 2006 15:57 WIB
Jakarta - Empat WNI yang ditangkap oleh aparat federal AS di Guam dengan tuduhan berkonspirasi menyelundupkan senjata untuk kelompok pemberontak Macan Tamil, Sri Lanka dan TNI, dipastikan akan mendapat bantuan hukum dari Deplu RI. Namun, Deplu RI tidak akan campur tangan dalam proses hukumnya. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Deplu Ferry Adamhar membenarkan adanya penangkapan empat WNI di Guam, pada Kamis (20/09) lalu. "Kami telah melakukan komunikasi dengan pihak yang melakukan penangkapan," ujarnya saat dihubungi detikcom, Minggu (1/10/2006). Keempat WNI tersebut adalah Haji Subandi (69), Reinhard Rusli (34), Helmi Soedirdja (33), dan Eric Wotulo (60). Yang terakhir disebut-sebut sebagai pensiunan jenderal TNI. Selain itu turut dibekuk juga Haniffa Osman (55) warga Singapura dan Varatharasa (36) asal Srilangka. Sesuai protap, kata Ferry, yang akan menangani bantuan hukum terkait penangkapan empat WNI tersebut adalah Konsulat Jenderal (Konjen) RI yang berada di Los Angeles. "Meski Guam jauh dari LA, tapi wilayah kerjanya masuk ke Konjen LA," ujarnya. Menurut Ferry, besok Senin (2/10/2006) pihak Konjen akan menuju Guam untuk memastikan dan meminta kejelasan alasan penangkapan empat WNI tersebut. Mengenai kebenaran konspirasi penyelundupan senjata untuk kelompok pemberontak Macan Tamil, Ferry menyatakan hal itu akan segera dikonfirmasi. "Kami akan memastikan empat WNI itu mendapatkan hak-hak hukumnya, seperti pengacara. Jika mereka tidak mempunyai dana, maka kami akan berusaha mencarikan kuasa hukum tanpa bayaran seperti LBH," tuturnya. Ferry menegaskan pemerintah tidak akan turut campur terhadap proses hukum terhadap empat WNI itu, termasuk meminta memulangkan mereka. "Mereka kan sedang diproses sesuai yang dituduhkan. Biarlah proses hukum negara lain berjalan," ujarnya. (nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads