Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menghentikan laporan dugaan pelecehan siber, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap SFA oleh selebgram Debi Ceper. Laporan itu terkait komentar yang ditulis Debi Ceper di media sosial yang diduga ditujukan ke SFA.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto membenarkan penghentian laporan tersebut. "Iya, laporan dihentikan," kata Andi dilansir detikSumbagsel, Rabu (9/8/2023).
SFA ialah siswi SMP di Kota Jambi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL). Rumah neneknya rusak akibat truk muatan perusahaan tersebut yang lalu lalang. Ia pun mengunggah video kritik terhadap Wali Kota Jambi yang kemudian dipolisikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan alasan laporan tersebut dihentikan adalah tidak cukup bukti. Sebelumnya, terkait laporan ini, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti saksi ahli dari ITE, bahasa, dan pidana.
"Tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan," jelas Andi.
Ia menyebut penghentian berdasarkan hasil dua kali gelar perkara yang dilakukan penyidik, baik di Polda Jambi maupun gelar bersama dengan penyidik Siber Bareskrim Polri.
Simak selengkapnya di sini.