Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, Abdi Toisuta (25) telah ditetapkan tersangka usai menganiaya remaja berinisial RRS (15) hingga tewas. Tersangka Abdi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum 10 tahun bui.
"Pasal gandengnya 354 ayat 2 KUHP. Kalau pasal awalnya itu 351 ayat 3 KUHP, jadi pasal berlapis. Kalau ancaman hukumannya 10 tahun (penjara)," ungkap Kasi Humas Polres Ambon Ipda Janete Luhukay dilansir detikSulsel, Rabu (9/8/2023).
Janete menjelaskan, penerapan pasal tersebut setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi tambahan pada Senin (7/8). Dengan demikian, ada 9 orang saksi yang diambil keterangannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin kemarin (7/8) penyidik memeriksa tiga orang saksi tambahan. Jadi totalnya sudah 9 orang saksi yang diperiksa, makanya muncul pasal berlapis itu," ujarnya.
Dia menambahkan kasus penganiayaan sementara diproses. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tersangka untuk diteliti jaksa.
"Kemarin sudah tahap 1 ke kejaksaan," tambah Janete.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah perumahan depan Asrama Polri di kawasan Talake, Ambon, Minggu (30/7) malam. Pelaku diduga tersinggung saat bersenggolan dengan korban. Pelaku memukul korban sehingga meninggal.
"Dia dipukul kepalanya sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Fakta-fakta Penganiayaan Maut oleh Eks Sekuriti Ancol dan Identitas Korban