Polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami di Depok, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis. Di sisi lain, laporan Putri Balqis terhadap suaminya masih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus KDRT yang dilaporkan Putri Balqis telah dinyatakan lengkap (P21).
"Sudah P21," kata Kombes Hengki kepada detikcom, Rabu (9/8/2023).
Hengki mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.
"Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," imbuhnya.
Laporan KDRT Suami terhadap Istri Disetop
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan suami, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis. Kasus tersebut disetop karena tidak cukup bukti.
"Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (9/8/2023).
Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang digelar hari ini, Rabu (9/8). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
"(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti," katanya.
Seperti diketahui, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis, saling melaporkan terkait KDRT ke polisi. Keduanya sempat berstatus tersangka.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Depok. Namun kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan agar penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pada saat kasus ini ditangani di Polres Depok, Bani dan Putri Balqis sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menahan Putri Balqis saat itu, sementara suaminya tidak dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit.
Curhatan adik Putri Balqis soal kakaknya yang ditahan ini kemudian menyita perhatian publik. Irjen Karyoto pun sampai turun tangan.
Simak juga Video: IRT di Sumsel Dianiaya-Disekap Suami di Mobil Disetop Polantas
(mea/dhn)