Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tidak ada remisi untuk terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud di kampus terpadu UII, Sleman, dilansir detikJogja, Rabu (9/8/2023).
Mahfud mengatakan remisi bisa diberikan terhadap terpidana dengan hukuman penjara waktu tertentu, semisal 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Mahfud meminta tidak ada permainan yang mengubah vonis Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya.
Mahfud mengatakan upaya mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun terpidana harus mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.
"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya," ucapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," sambungnya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video: Mahfud Sebut Bui Seumur Hidup Sambo Tak Ada Remisi: Jangan Ada Permainan!
(haf/dhn)