KPK Resmi Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 13:13 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hakim Agung Gazalba Saleh telah divonis bebas dalam pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). KPK resmi melawan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi.

"Hari ini jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Ali mengatakan pengajuan kasasi melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Kasasi itu diajukan setelah KPK menerima salinan putusan bebas Gazalba Saleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," kata Ali.

Hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

ADVERTISEMENT

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal, yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dimintai konfirmasi detikJabar, Selasa (1/8).

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads