Saksi Ungkap Lukas Enembe Tukar Rp 22,5 M ke SGD untuk Main Judi di Manila

Saksi Ungkap Lukas Enembe Tukar Rp 22,5 M ke SGD untuk Main Judi di Manila

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 12:39 WIB
Sidang Lukas Enembe (Mulia Budi-detikcom)
Sidang Lukas Enembe (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak swasta bernama Dommy Yamamoto dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jaksa membacakan keterangan Dommy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait aktivitas judi Lukas di Manila, Filipina.

"Saya coba mengingatkan keterangan Saudara di BAP nomor 44, di sini Saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp 22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD adalah sebagai berikut, total uang sebanyak Rp 7,5 miliar yang ditransaksikan menggunakan rekening bank BCA Agus Parlindungan dengan transaksi uang masuk kredit tanggal 18 Mei 2022 sebesar Rp 5 miliar dengan keterangan RTGS bendahara Provinsi Papua Kemudian saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan transaksi orang lain dengan jumlah Rp 6,259 miliar," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

"Kemudian, uang masuk kredit tanggal 25 Mei 2022 sebesar Rp 2,5 miliar dengan keterangan Yance Parubak Setda Sektor Papua, kemudian saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan orang lain sejumlah Rp 2,629 miliar, valas senilai Rp 2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe. Pada tanggal 18 Mei 2022, total uang sebanyak Rp 10 miliar dengan rincian Rp 5 miliar sebanyak dua kali saya minta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening yang berbeda kemudian valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila. Pada tanggal 18 Mei 2022, uang Rp 5 miliar saya minta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening PT Anugerah Prospek Valasindo kemudian valas dengan nilai total senilai Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila. Ini keterangan di BAP Saudara yang kami bacakan. Betul, ya?" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, Pak," jawab Dommy.

"Jadi selain di Singapura, juga ada aktivitas judi yang di Manila?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Iya," jawab Dommy.

Jaksa kemudian menanyakan uang yang diterima Lukas Enembe selain untuk berjudi. Dommy mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Nah, kemudian, selain uang-uang tadi, selain digunakan untuk judi, apakah juga ada yang diterima tunai setelah ditransfer ke Agus Parlindungan dan dikirim ke money changer, apakah ada yang diterima tunai kepada terdakwa? Selain untuk judi?" tanya jaksa.

"Saya kurang mengerti, maaf, Pak," jawab Dommy.

"Jadi kan Saudara sebutkan dari nilai Rp 22,5 miliar ini adalah untuk judi, tadi saya jelaskan kan. Nah apakah di luar untuk judi tadi adalah uang lain yang dimasukkan ke rekening Agus Parlindungan, tapi kemudian ditukarkan SGD dan diserahkan tunai kepada terdakwa?" tanya jaksa.

"Oh, tidak ada, Pak," jawab Dommy.

Sebelumnya, informasi soal Lukas Enembe berjudi juga disampaikan mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya saat bersaksi di sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8). Lukas Enembe pun emosi setelah mendengar keterangan Mikael.

"Saya mau tanya, gubernur tidak berjudi, gubernur nurut pemerintah, dengar itu! Tidak berjudi! Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak berjudi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia!" kata Lukas dengan nada tinggi sambil menggebrak meja.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Luapan Emosi Lukas Enembe Disebut Berjudi hingga Klaim Kerja Paling Jujur

[Gambas:Video 20detik]



Hakim kemudian mengambil alih pertanyaan Lukas ke Mikael. Hakim bertanya apakah Mikael pernah melihat Lukas bermain judi. Mikael mengaku hanya mendengar informasi.

"Saya bantu ya, pertanyaannya, gampang sebetulnya apakah sepengetahuan Saudara, Saudara melihat langsung Saudara Terdakwa Lukas Enembe ini main judi?" tanya hakim.

"Info di media saja saya dengar," kata Mikael.

"Secara langsung?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Mikael.

Lukas kembali emosi dan membantah pernah bermain judi. Hakim meminta Lukas tenang.

"Tidak, tidak pernah main judi, saya Gubernur Papua , tidak ada main judi," kata Lukas.

"Tenang, tenang, itu hak Saudara," timpal hakim.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads