7 Hal Diketahui soal Dugaan Pinjol Mahasiswa Baru UIN Surakarta

7 Hal Diketahui soal Dugaan Pinjol Mahasiswa Baru UIN Surakarta

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 12:09 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Senin (7/8/2023).
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Jakarta -

Kasus dugaan pinjol mahasiswa UIN Surakarta viral di media sosial. Seorang mahasiswa baru (maba) UIN Surakarta mengaku diminta mendaftar pinjaman online (pinjol) saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.

Pihak kampus akhirnya buka suara terkait permasalahan tersebut. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

1. Awal Mula Pinjol Mahasiswa UIN Surakarta

Dilansir Antara, UIN Raden Mas Said, Surakarta, Jawa Tengah menjadi sorotan usai Dewan Mahasiswa (Dema) disebut menggandeng aplikasi dan meminta mahasiswa baru mendaftar marketplace serta pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor di kegiatan PBAK 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar tersebut muncul usai salah satu maba UIN Raden Mas Said bercerita di akun TikToknya. Maba itu mengatakan mahasiswa baru diminta untuk registrasi di aplikasi pinjol yang digandeng oleh Dema UIN Raden Mas Said sebagai sponsorship tersebut, salah satunya Akulaku.

Ketua Umum Dema UIN Raden Mas Said Surakarta, Ayuk Latifah, mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk pemberian edukasi pada mahasiswa baru terkait literasi keuangan. Menurut Ayuk, mahasiswa baru sebenarnya tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi pada aplikasi pinjol.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas kami hanya mengedukasi, bukan menginstruksikan ke maba untuk melakukan pinjol. Jadi sifatnya edukasi, bahwa lembaga ini resmi oleh OJK dan undang-undang. Berkaca saat ini banyak mahasiswa yang terjerat pinjol," kata Ayuk.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Prof Mudofir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Prof Mudofir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)

2. Tanggapan Rektor

Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta buka suara soal pinjol mahasiswa UIN Surakarta. Pihak kampus disebut tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Ini perlu diluruskan ya, kampus tidak tahu-menahu. Ini kegiatan mahasiswa yang tidak dilaporkan," ujar Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof Mudhofir dilansir Antara, Senin (7/8/2023).

Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait kegiatan tersebut dan jika ditemukan ada pelanggaran maka akan ada tindakan lebih tegas. Meski begitu, dia belum mau menjelaskan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang diketahui melakukan pelanggaran.

"Nanti akan ada Dewan Kode Etik, termasuk terkait mencari sponsorship itu," ujarnya.

3. Dema dan Sema Dimintai Klarifikasi

Dikutip dari detikJateng, Rektor UIN Raden Mas Said Prof Mudofir memanggil Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) UIN Raden Mas Said untuk klarifikasi. Pemanggilan ini terkait maba Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo diduga diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Kami telah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terhadap Dema dan Sema, dalam melakukan secara sepihak hubungan sponsorship yang diduga terindikasi dengan pinjol. Tujuan mereka katanya untuk literasi financial technology (FinTech). Saya kejar kenapa harus pinjol, kan negatif," kata Mudofir kepada awak media, Senin (7/8/2023).

Dia mengatakan, jalinan kerja sama yang yang dilakukan Dema dan Sema dengan sejumlah perusahaan swasta di luar sepengetahuan kampus. Pihaknya pun meminta dalam waktu 1x24 jam kerja sama itu diputus.

Pihak kampus akan menggelar sidang etik terkait kasus pinjol mahasiswa UIN Surakarta. Baca di halaman selanjutnya.

4. Pihak UIN Solo Bakal Gelar Sidang Etik

Pihak UIN Raden Mas Said Solo sedang menelusuri permasalahan tersebut. Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo Prof Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan pemberian sanksi paling berat bisa berupa pemecatan.

Dia menuturkan sanksi melalui sidang kode etik akan diberikan jika ditemukan kesalahan dalam praktik pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 itu.

"Terakhir itu ada sidang kode etik, apakah mahasiswa itu punya kesalahan sedang, ringan, atau berat. Kalau berat, kena sanksi yang berat maksimal pemecatan. Kalau sedang, sanksinya akan kita kembalikan kepada fakultas," kata Syamsul, Senin (7/8/2023).

Meski demikian, dia menjelaskan sanksi berat biasanya hanya diberikan kepada mahasiswa yang terlibat dalam kasus kriminal.

"Pemecatan itu DO kalau itu kriminal. Kita beberapa kali menggelar sidang kode etik lalu mengeluarkan mahasiswa, misal terlibat terlibat terorisme, pembunuhan, narkoba. Tapi kalau sedang, kita kembali ke fakultas, misal dicutikan paksa misalnya," imbuhnya

5. Ada Kesepakatan Rp 160 Juta

Kabar terbaru menyebutkan sudah ada kesepakatan atau deal uang Rp 160 juta antara pihak Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dengan pihak ketiga senilai Rp 160 juta. Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan, dalam rapat Dewan Kode Etik Mahasiswa menemukan bukti MoU Dema dengan salah satu sponsorship.

"Baru tadi dari dosen, yang kebetulan pembina Dema, memperoleh MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Padahal mahasiswa nggak berhak ada MoU, apalagi ada nominal. Itu kan rawan macam-macam. Mengapa sponsorship bisa sebesar itu," kata Bakri kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

"Itu kompensasinya Rp 160 juta. Dari salah satu sponsor dari tiga sponsor itu," imbuhnya.

Ospek atau Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Solo baru akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus mendatang, yang diikuti sekitar 4 ribu maba. Kegiatan itu sepenuhnya dibiayai oleh kampus.

Bakri mengatakan, biasanya PBAK berlangsung 3-4 hari. Dalam kegiatan ini, kampus sudah menganggarkan uang sebesar Rp 400 juta.

"PBAK itu kan sebenarnya cuma 3-4 hari, dan sudah semuanya dianggarkan, Rp 400 juta lebih dari kampus, nggak ada anggaran kurang. Kalau mau ngundang siapa terserah, kegiatannya itu berbasis anggaran," ucapnya.

Baca berita di halaman berikutnya.

6. Ketua DEMA UIN Solo Terancam Kena Sanksi

Pihak kampus sudah memanggil Ketua DEMA UIN Solo berinisial AL. Namun, AL disebut banyak memberikan keterangan berbelit bahkan berbohong soal sponsorship Rp 160 juta tersebut.

"Klarifikasi sudah dilakukan Rektor, yang menentukan sanksinya apa dari Dewan Kode Etik. Kemarin juga (AL) berbohong, nggak ngomong masalah MoU ini waktu dipanggil Rektor. Omongannya muter-muter, tapi nggak bilang soal MoU Rp 160 juta ini. Dia mbulet-bulet," kata Bakri.

Pihaknya menegaskan sedang mencari bukti proposal kerja sama antara DEMA dengan pihak pinjol. Bakri menegaskan DEMA sudah melampaui wewenangnya.

"DEMA itu sudah dipastikan melampaui wewenang. Yang kedua menyembunyikan sesuatu. MoU itu tidak pernah diomongkan dengan kami, dengan pimpinan, dengan pembinanya saja nggak. Dia mau sembunyi-sembunyi itu," ujarnya.

Bakri pun menegaskan ada ancaman sanksi terhadap Ketua DEMA UIN Solo, AL.

"Kalau yang disanksi jelas, yang tanda tangan di situ. Ketua DEMA, AL. Dia bertanggung jawab atas ketua DEMA, dan pribadi. Kalau masalah itu sampai ke masalah hukum, ya pribadi," jelas dia.

7. OJK Solo Turun Tangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo turun tangan adanya keterlibatan pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 di UIN Raden Mas Said Solo. OJK juga telah melakukan konfirmasi dengan Universitas yang bersangkutan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak UIN, untuk klarifikasi dan memperoleh informasi terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi dan juga berkoordinasi dengan kantor pusat OJK. Dan selanjutnya akan membuat rilis," kata kepala OJK Solo Eko Yunianto kepada detikJateng, Rabu (9/8/2023).

Eko menegaskan bahwa OJK tidak memperbolehkan industri keuangan melakukan pemaksaan kepada mahasiswa baru untuk membeli produk tersebut. Pasalnya masyarakat harus paham terlebih dahulu mengenai produk dan risikonya.

"OJK tidak membolehkan industri melakukan pemaksaan kepada masyarakat atau maba untuk membeli produknya. Karena masyarakat sebelum menggunakan produk keuangan harus paham produknya dan risikonya," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads