Mantan hakim agung Gayus Lumbuun meminta publik menghormati putusan MA terkait Ferdy Sambo dkk. Gayus memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut, tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
"Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," kata Gayus Lumbuun kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Gayus Lumbuun menegaskan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi, sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Judex juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampaui batas wewenangnya. Apakah ada batas intervensi yang dilanggar. Inilah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi," ujar Gayus, yang semasa menjadi hakim agung juga kerap menjatuhkan hukuman mati.
Di tingkat kasasi, hukuman Ferdy Sambo diturunkan menjadi seumur hidup dengan dua hakim agung menyampaikan dissenting opinion, yaitu hakim agung Desnayeti dan Jupriyadi. Menurut Desnayeti dan Jupriyadi, Ferdy Sambo layak dihukum mati.
"Ini ada lima, tiga lawan dua. Bila deadlock, bisa ditambah majelis atau cukup lima. Itu biasa terjadi dan jangan dimaknai dengan bermacam-macam," tegas Gayus Sambo.
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan di kasus pembunuhan itu:
1. Vonis Ferdy Sambo disunat menjadi penjara seumur hidup.
2. Vonis Putri Chandrawati disunat menjadi 10 tahun penjara.
3. Vonis Kuat Ma'ruf disunat menjadi 10 tahun penjara.
4. Vonis Ricky Rizal disunat menjadi 8 tahun penjara.