Pengacara Tunggu Salinan Putusan MA soal Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun

Pengacara Tunggu Salinan Putusan MA soal Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 07:44 WIB
Kuat Maruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Ferdy Sambo itu sempat menunjukkan pose finger heart sebelum sidang.
Kuat Ma'ruf (Foto: Pradita Utama-detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Pihak Kuat Ma'ruf menyebut menghormati putusan yang diberikan.

"Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Irwan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan MA. Nantinya, Irwan menyebut akan mempertimbangkan terkait dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM," kata Irwan.

"Kami tunggu isi putusan lengkapnya dulu, baru kami pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya MA menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun.

"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa," ujar pihak MA kepada wartawan seusai pembacaan vonis kasasi untuk Ferdy Sambo cs, Selasa (8/8/2023).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," imbuh dia.

Selain Kuat Ma'ruf, MA memperbaiki vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Serta Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersama-sama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Simak Video 'MA Juga Potong Vonis Kuat Ma'ruf Dari 15 Jadi 10 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads