Pemprov DKI Jakarta turun tangan melakukan pengecekan perihal viral sekolah internasional menyediakan toilet untuk kaum gender netral. Kabar mengenai toilet gender netral itu viral di media sosial, meski tak jelas lokasi sekolah yang dimaksud.
Berdasarkan pengecekan sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta memastikan tak ada sekolah di bawah instansinya yang memiliki toilet gender netral. Sejauh ini, yang tersedia di setiap sekolah hanyalah toilet untuk perempuan dan laki-laki.
"Berangkat dari TikTok serta video viral, kami sudah lakukan pengecekan di seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta bahwa tidak ditemukan toilet gender netral. Yang ada adalah toilet yang jelas, laki-laki/perempuan," kata Purwosusilo kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengecekan fasilitas di sekolah internasional yang berlokasi di DKI Jakarta masih berlangsung. Pengecekan dilakukan di sekolah tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA. Sejauh ini, kata dia, pihaknya tak mendapati keberadaan toilet gender netral di sekolah Jakarta.
"Terkait yang di sekolah kerjasama Internasional kami pengecekan sedang berlangsung saat ini kami utamakan sekolah-sekolah di satuan pendidikan yang ada di DKI Jakarta mulai TK, SD, SMP, SMA kami tidak temukan seperti itu. Artinya clear bahwa di semua satuan pendidikan di DKI Jakarta hasil penelusuran kami toilet itu hanya ada dua, untuk laki-laki dan untuk perempuan," tegasnya.
Purwosusilo menjelaskan ketentuan soal toilet di sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/Mts) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Simak penjelasan Disdik DKI selengkapnya di halaman berikutnya.
Di dalam Permendiknud itu tidak bicara toilet, melainkan jamban. Berbeda beda setiap jenjang pendidikan, perbedaannya ada di jumlah jamban. Di sana jelas bunyinya, untuk (tingkat SMP) siswa pria misalnya 1:40, untuk wanita 1:30. Artinya apa? Semua sekolah harus taat pada standar sarpras, yaitu jamban untuk pria dan untuk wanita," tegasnya.
Dilihat detikcom, ketentuan soal fasilitas jamban berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikannya. Sebagai contoh, di tingkat SD/MI, 1 unit jamban diperuntukkan bari 60 peserta didik pria (1:60). Sementara untuk 1 unit jamban untuk 50 peserta didik wanita (1:50) dan 1 unit jamban untuk guru. Jadi, setiap sekolah minimum memiliki 3 unit jamban.
Adapun untuk SMP/MTs maupun SMA/MA, 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria (1:40), 1 unit jamban untuk 30 peserta didik wanita (1:30) dan 1 unit jamban untuk guru. Setiap sekolah wajib memiliki minimum 3 unit jamban.