MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo hingga Jualan di Medsos Wajib Berizin

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo hingga Jualan di Medsos Wajib Berizin

Putra Perdana - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 07:57 WIB
Jakarta -

Ferdy Sambo tak lagi menghadapi vonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diputuskan dalam sidang Senin (8/8).

Dalam sidang kasasi ini, MA melakukan formasi yang tidak biasa, yaitu menurunkan lima hakim agung sekaligus.

Diketahui kelima hakim tersebut ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi bertindak sebagai ketua majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alih-alih mengubah putusan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan vonis hukuman mati tersebut yang berujung Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi dan diakhiri dengan putusan MA penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Penjara seumur hidup," begitulah suara putusan kasasi yang disampaikan MA, dilansir dari detikNews, Selasa (8/8/2023).

Bukan hanya Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi yang berujung potongan hukuman yang semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Di sisi lain, detikPagi edisi Rabu (9/8/2023) juga akan mengulas soal Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menekankan bahwa nantinya aturan seputar penjualan untuk e-commerce dan social commerce akan dibedakan. Di mana social commerce merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli di dalamnya. Karena itu, diharuskan memiliki izin usaha perdagangan.

"Kalau sosial aja kan sosial saja (media sosial), kalau dia commerce berarti jualan. Nanti untuk jualan harus ada izin lagi berdagang, dua izinnya," katanya kepada detikcom di kantor detiknetwork, Tendean, Jakarta Selatan, dilansir dari detikFinance, Selasa (8/8/2023).

Tak kalah menarik, detikPagi juga akan mengulas seputar topik mengenai sosok yang telah menyelami dunia broadcasting selama empat zaman, Ishadi Soetopo Kartosapoetro. Beliau yang merupakan salah satu sosok dibalik berdirinya Transmedia ini baru saja merilis sebuah buku yang berjudul 'Broadcasting Empat Zaman'.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detikPagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(Putra Perdana/ndh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads