Polisi melakukan reka adegan pembunuhan dan mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20). Polisi menegaskan bahwa yang diperagakan adalah aksi pembunuhan, tak ada aktivitas menyimpang.
Adapun dalam rekonstruksi itu korban diketahui bersama pelaku Ridduan di dalam kamar kos pelaku Waliyin di Krapyak, Triharjo, Sleman. Sebelum korban diikat, Ridduan melepas pakaian korban lalu mengikat tangan serta kaki korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat ditanya terkait apakah kegiatan itu berhubungan dengan aktivitas seksual menyimpang dan sadis, ia menyebut penyidikan polisi tidak menuju dugaan itu.
"Tidak menuju ke sana ya. Ini peristiwa pembunuhan ya rekan-rekan," kata Endriadi ditemui di lokasi rekonstruksi dilansir detikJateng, Selasa (8/8/2023).
Menurut Endriadi, mengikat dan mencekik korban merupakan bagian dari kekerasan yang mengakibatkan Redho meninggal.
"Modusnya dengan tindakan kekerasan," tegasnya.
Sementara itu, soal pernyataan pihak UMY yang menyebut korban tengah meneliti LGBT, Endriadi bilang penyidik hanya fokus pada kasus pembunuhan.
"Kami penyidik Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan peristiwa pembunuhan. Kami tidak meneliti di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Kombes FX Endriadi pernah mengatakan korban dan pelaku sudah saling kenal dari media sosial. Ketiganya juga tergabung dalam satu grup tertentu di media sosial.
Dia melanjutkan, setelah mereka berkenalan di medsos, W mengundang RD untuk datang ke Jogja. Ketiganya kemudian bertemu di kos pelaku W dan melakukan aktivitas kekerasan yang tidak wajar dan membuat korban meninggal.
"Kemudian mereka berkumpul dan melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan ataupun aktivitas kekerasan berlebihan. Kemudian dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," kata Endriadi, Selasa (18/7/2023).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)