Dalam pramuka, ada istilah Kwarnas dan Kwarda. Keduanya memiliki arti singkatan dan fungsi kerja yang berbeda. Jika Kwarnas mewakili pramuka secara nasional, maka Kwarda mewakili pramuka secara daerah.
Lalu, apa saja perbedaan Kwarnas dan Kwarda? Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Perbedaan Kwarnas dan Kwarda: Arti Singkatan
Pengertian Kwarnas dan Kwarda tercantum dalam Lampiran Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2018 Nomor: 07/MUNAS/ 2018, Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran tersebut, tertulis bahwa arti singkatan Kwarnas adalah Kwartir Nasional, sedangkan Kwarda adalah Kwartir Daerah. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
![]() |
Apa itu Kwarnas?
Kwartir Nasional (Kwarnas) adalah satuan pengelola Gerakan Pramuka yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan pimpinan satuan karya pramuka tingkat nasional serta gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kwarnas di Indonesia berkedudukan di Jakarta.
Kwartir Nasional (Kwarnas) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) sekali dalam lima tahun. Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Indonesia.
Kepengurusan Kwartir Nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui Musyawarah Nasional. Kepengurusan dijalankan oleh Andalan Nasional selama periode masa bakti lima tahun.
Fungsi Kwarnas
Kwarnas memiliki beberapa fungsi sebagian satuan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarnas bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional. Dilansir situs Pramuka Solo, fungsi Kwarnas dalam pramuka, antara lain:
- Kwarnas mengelola dan membina semua Kwartir Daerah, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya, serta semua gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Kwarnas melakukan melakukan hubungan dan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing (Mabi) Nasional.
- Kwarnas bekerjasama dengan instansi pemerintah ataupun swasta, dan organisasi masyarakat yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, di tingkat nasional.
- Kwarnas melakukan kerjasama dengan badan/ organisasi kepramukaan di luar negeri.
- Kwarnas melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya Musyawarah Daerah.
- Kwarnas membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
- Kwarnas menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional.
Informasi lain soal perbedaan Kwarnas dan Kwarda ada di halaman selanjutnya.
Pengertian Kwarda
Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan pengelola Gerakan Pramuka yang mengoordinasikan kwartir cabang dan pimpinan satuan karya pramuka di satu wilayah provinsi. Satu wilayah provinsi mempunyai satu kantor Kwarda, yang terletak di ibukota provinsi.
Kwartir Daerah (Kwarda) menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) sekali dalam 5 (lima) tahun. Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
Kepengurusan Kwartir Daerah dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui Musyawarah Daerah.
Kepengurusan Kwarda dijalankan oleh Andalan Daerah selama periode masa bakti lima tahun.
Fungsi Kwarda
Sesuai namanya, Kwarda mengelola kwartir pramuka tingkatan provinsi. Berikut adalah berbagai fungsi kwarda.
- Kwarda mengelola dan membina semua Kwartir Cabang, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
- Kwarda melakukan melakukan hubungan dan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing (Mabi) Daerah.
- Kwarda bekerja sama dengan instansi pemerintah ataupun swasta, dan organisasi masyarakat yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, di tingkat provinsi.
- Kwarda menyampaikan laporan perkembangan Gerakan Pramuka di daerah kepada Kwarnas.
- Kwarda melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya Musyawarah Cabang.
- Kwarda membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
- Kwarda menyampaikan Laporan Pertangungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarda bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.