Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang. Dua tersangka yang ditangkap merupakan WNI berinisial SB dan DK.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan SB berperan sebagai pengawas perangkat di Jepang. Lalu DK sebagai otak dari peretasan yang mengontrol SB dari Indonesia.
"Perkara ini merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi Vivid mengatakan kedua tersangka membeli akses peretasan di 16shop. Keduanya membeli akses sekitar Rp 700 ribu.
SB dan DK diketahui merupakan rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali. Keduanya mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana ini.
Selanjutnya, Adi Vivid menyebut pihaknya bekerja sama dengan Atase Polri Jepang dalam kasus ini. Awalnya SB tercium modusnya lantaran kerap membeli barang elektronik dengan kartu kredit yang di-hack, lalu menjualnya ke warga negara Jepang.
"SB ini membeli beberapa barang elektronik ada yang diambil di pos ada yang di alamatkan ke alamat SB di Jepang. Alamat tersebut bisa diidentifikasi oleh kepolisian Jepang, kemudian ditangkap dan dikembangkan sehingga kami bisa mengamankan saudara DK," katanya.
Tercatat ada 8 korban warga negara Jepang yang melapor. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
"Kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," katanya.
(azh/idn)