Polisi Bakal Panggil Penyelenggara Miss Universe Indonesia Usut Dugaan Pelecehan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 14:51 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 terkait dugaan pemaksaan body checking dan difoto saat tanpa busana. Polisi akan memanggil penyelenggara terkait laporan itu.

"Ya pasti berikutnya akan kita mintai keterangan (penyelenggara)," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Selasa (8/8/2023).

Dia belum merinci kapan pemeriksaan akan dilakukan. Pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada korban terlebih dulu.

"Hari ini siapkan mindik (administrasi penyelidikan) dan langsung kontak pelapor. Kita mintai keterangan. Nanti setelah itu baru tahu seperti apa cerita versi korban," ujarnya.

Finalis Laporkan Dugaan Pelecehan

Laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal ini ialah PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus lalu.

Mellisa mengatakan kliennya merasa dirugikan lantaran tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana tak pernah diberitahukan.

"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).

Mellisa menyayangkan ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan martabat perempuan justru menjadikan korban sebagai objek pelecehan.

"Ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan value perempuan ya terutama, tetapi justru diperlakukan seperti objek sehingga hari ini alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," tutur Mellisa.

"Kami menduga perbuatan yang mereka lakukan sudah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan," imbuhnya.




(wnv/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork