Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) harus direvisi. Gerindra menilai penyelenggara negara meski belum berusia 40 tahun harusnya bisa menjadi capres/cawapres.
Gugatan itu dilayangkan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas gugatan itu, Gerindra mengajukan diri menjadi pihak terkait terhadap 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian keterangan resmi Gerindra yang dibacakan perwakilannya di depan sidang MK yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (8/8/2023).
Gugatan 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh:
-Wali Kota Bukittingi Erman Safar
-Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
-Wagub Jatim Emil Dardak
-Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
-Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Para penggugat meminta bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Bahwa permohonan pihak terkait ini merupakan komitmen dan dukungan Partai Gerindra kepada para pemohon dan generasi muda yang memperjuangkan akan haknya ke MK yang sah dan konstitusional bahwa MK bukan alat untuk mengubah uu secara otoriter tetapi tempat bagi warga yang menderita untuk mencari keadilan," ujarnya.
(asp/dnu)