Gelar Operasi Antik Ladoya 10 Hari, Polisi Tangkap 42 Orang Terkait Narkoba

Gelar Operasi Antik Ladoya 10 Hari, Polisi Tangkap 42 Orang Terkait Narkoba

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 10:55 WIB
Polres bogor tangkap 42 orang terkait narkoba
Polres Bogor menangkap 42 orang terkait narkoba. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap sebanyak 42 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun 10 hari.

Penangkapan dilakukan saat Sat Narkoba Polres Bogor melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2023. Operasi digelar dari 24 Juli hingga 2 Agustus.

"Hasil Operasi Antik 24 Juli sampai 2 Agustus 2023, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mendapatkan posisi terbaik se-Polda Jawa Barat dengan hasil ungkap tertinggi. Ini merupakan sebuah prestasi yang sudah dicapai Polres Bogor," kata Kabagops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan sebanyak 42 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam operasi tersebut. Mereka ditangkap dalam 34 perkara.

"Berhasil diungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi, dan berhasil diamankan 42 tersangka," ujar Ilham.

ADVERTISEMENT

Sebanyak total 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi disita dalam operasi tersebut. Dua di antara 42 tersangka merupakan seorang perempuan.

"Dari kasus tersebut diamankan 42 orang tersangka yang terdiri 40 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan," sebutnya.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Penjual memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut.

"Jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor motif dari tindak pidana ekonomi dan meyakini bahwa dengan mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(rdh/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads