Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 09:07 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (Azhar-detikcom)
Foto: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (Azhar-detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan status pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gelar perkara rencananya diadakan minggu ini.

"Saat ini masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (7/8) kemarin, di kasus ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Panji, penyidik juga memeriksa enam orang saksi lainnya yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yakni mantan simpatisan Panji Gumilang.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

ADVERTISEMENT

Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.

Menko Polhukam Mahfud Md meminta Bareskirm mempercepat proses pidana lainnya, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menjerat Panji.

"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama. Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.

"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya.

(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads