Seorang gadis SMA di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban pemerkosaan pria berinisial AR (23). Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
"Seorang pelaku berinisial AR, di mana pelaku ini kita amankan atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Senin (7/8/2023).
Shilton mengatakan pelaku memperkosa korban yang masih duduk di bangku SMA. Tindakan pemerkosaan itu menyebabkan korban hamil 6 bulan.
"Korban sendiri masih duduk di bangku SMA, saat ini kondisi korban hamil 6 bulan," katanya.
Shilton menyebut pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih atau berpacaran. Namun, hubungan itu dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban.
"Pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban, sehingga lebih mudah untuk mengajak korban untuk melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Shilton mengatakan pelaku melakukan aksi pemerkosaan itu di rumah korban dan di rumah pelaku. Ia mengatakan aksi pemerkosaan itu dilakukan saat dalam kondisi rumah sepi.
"Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban, saat posisi rumah sepi," ungkapnya.
Pelaku sudah diamankan di rumahnya sore tadi. Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Ancaman pidana undang-undang perlindungan anak, pelaku diancam minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Shilton.
(eva/eva)