Amrozi Cs Berhak Memilih Cara Dihukum Mati
Minggu, 01 Okt 2006 08:24 WIB
Jakarta -
Penolakan terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron dihukum mati dengan cara ditembak merupakan sebuah hak yang seharusnya dijamin undang-undang."Bisa-bisa saja permintaan itu diajukan. Ini adalah sesuatu yang berdasarkan dengan keyakinan," ujar pengamat hukum pidana dari UI Rudi Satriyo ketika dihubungi detikcom, Minggu (1/10/2006).Namun, permintaan tersebut lanjut Rudi hanya bisa dipenuhi sebatas kemampuan negara menyediakan peralatan yang ada."Di Indonesia kan tidak ada kursi listrik, jadi tidak mungkin kalau mereka minta dengan dengan kursi listrik," cetus Rudi.Menurut Rudi, jika nanti MK mengabulkan judicial review mengenai tata cara hukuman mati, maka yang harus diubah adalah tata cara eksekusi saja bukan UU-nya."Kan tinggal mengubah pelaksanaannya saja," kata Rudi.Sebelumnya, dalam dalam sebuah diskusi yang digelar, Achmad Michdan selaku kuasa hukum Amrozi cs dari Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan akan berkonsultasi dengan MUI dan ahli hukum lainnya untuk meminta masukan cara-cara terbaik dalam eksekusi mati buat Amrozi cs, apakah dipancung atau cara lainnya, seperti suntik mati atau kursi listrik.TPM juga akan mengajukan judicial review terhadap UU 2/1964 tentang Eksekusi Terpidana Mati yang harus dilakukan dengan hukuman tembak.
(bal/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































