Massa dari tenaga honorer lintas profesi yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, membubarkan diri. Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Grogol kembali normal.
Pantauan detikcom di depan gedung DPR, Senin (7/8/2023), massa dari tenaga honorer mulai meninggalkan lokasi demo pukul 14.00 WIB. Massa membubarkan diri secara tertib.
Sebagian massa ada yang berjalan kaki ke arah Senayan. Sebagian lain menunggu jemputan angkutan bus di depan gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring massa membubarkan diri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkut sampah di depan gedung DPR RI. Sampah ditumpuk di beberapa titik untuk diangkut.
Sementara itu, lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, tepatnya depan DPR yang mengarah ke Slipi, Jakarta Barat, kembali normal. Jalan yang semula hanya bisa dilalui 2 lajur kini bisa dilintasi seluruhnya.
Lalu lintas terpantau ramai lancar. Lalin di Tol Dalam Kota juga lancar pada kedua arah.
![]() |
Tuntutan Massa
Sebelumnya diberitakan, Presidium Forum Honorer se-Banten, Taufik Hidayat, mengatakan massa meminta agar revisi UU ASN segera dirampungkan. Mereka mendorong DPR memasukkan revisi UU ASN ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Melalui revisi UU ASN, massa honorer berharap dapat diangkat menjadi AS tanpa harus melalui tes lagi.
"Jadi kita menuntut tenaga non-ASN ini untuk meminta segera disahkan nya RUU tentang UU ASN terkait dengan pasal pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PNS. Begitu juga PP 49 Tahun 2018 untuk seleksi PPPK kami harapkan diubah, tidak lagi dibuka untuk umum tapi dilakukan pengangkatan secara langsung," kata Taufik, saat ditemui di depan gedung DPR RI, Senin (7/8).
Massa merupakan tenaga honorer dari berbagai instansi di berbagai daerah, seperti tenaga teknis, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan lainnya. Berdasarkan spanduk yang dibawa salah satu kelompok massa, ada 3 poin tuntutan yang mereka suarakan, yaitu:
1. Segera disahkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengangkat semua honorer menjadi PNS tanpa melalui tes.
2. Mendesak presiden agar menerbitkan peraturan pemerintah terbaru berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK.
3. Memberikan hak yang sama berkaitan dengan afirmasi kepada seluruh honorer teknis dan administrasi untuk seleksi PNS dan PPPK.
Simak juga 'Ada Demo Nakes, Lalin Depan DPR Padat':