Eks Kadis PU Papua Ngaku Diminta Lukas Enembe 'Amankan' Proyek untuk Timses

Eks Kadis PU Papua Ngaku Diminta Lukas Enembe 'Amankan' Proyek untuk Timses

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 15:50 WIB
Sidang Lukas Enembe (Wilda-detikcom)
Sidang Lukas Enembe (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya mengungkap para kontraktor meminta proyek ke Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mikael menyebutkan proyek itu sebagai imbalan kepada para pengusaha yang menjadi tim sukses (timses) Lukas Enembe di Pilkada Papua.

Hal itu diungkap Mikael Kambuaya saat bersaksi di sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023). Lukas Enembe, yang merupakan terdakwa, hadir langsung di persidangan.

Mulanya, Mikael mengatakan para kontraktor menekan Lukas Enembe agar memberikan proyek. Mikael mengaku Lukas memintanya mengamankan proyek bagi pengusaha yang menjadi timsesnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka ini minta Pak Lukas, menekan Pak Lukas, harus ada pekerjaan dan saya harus sebagai kepala dinas, diarahkan untuk siapkan pekerjaan kepada mereka untuk mengamankan mereka ini supaya dapat pekerjaan," ujar Mikael.

Para kontraktor itu lalu diberikan beberapa proyek. Mikael mengatakan para kontraktor itu protes karena proyek yang diberikan tidak sebanding dengan dana yang sudah dikeluarkan saat menjadi timses Lukas di Pilgub.

ADVERTISEMENT

"Yang mereka mengaku itu bahwa 'Ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena sa pu (saya punya) dana besar untuk bantu beliau di pilkada'," ujar Mikael.

"Karena sepengetahuan saudara, mereka ini tim sukses Pak Lukas waktu itu mengeluarkan dana juga?" tanya hakim.

"Iya," jawab Mikael.

Mikael mengatakan para kontraktor ini meminta imbalan besar. Para kontraktor, menurut dia, meminta proyek puluhan miliar.

"Memang pengetahuan umum seperti itu. Di mana-mana, Pak. Perusahaan membantu pemenang, pasti datang. Bukan rahasia lagi. Sudah banyak ditemukan dan disidang di sini seperti itu modusnya," kata hakim.

"Apakah yang diminta mereka ini nilainya besar-besar?" tanya hakim.

"Besar-besar," ujar Mikael.

"Rata-rata berapa miliar?" tanya hakim.

"Puluhan miliar. Selama 3 tahun kontrak tuh," jawab Mikael.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Simak Video 'Gebrak Meja Sidang, Lukas Enembe Emosi Dibilang Berjudi':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads