Penangguhan penahanan ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, dikabulkan Polrestabes Medan. Penangguhan penahanan ini dikabulkan setelah puluhan personel TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan datang dan sempat cekcok dengan PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dilansir detikSumut, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH dikabulkan. "Iya benar," ujar Kombes Valentino dimintai konfirmasi Senin (7/8/2023).
Valentino menyebutkan dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, ada jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu tanggal 3 (Agustus). Jadi ini pertimbangan penyidik, sudah kita terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kita ambil keputusan seperti itu," ujar Valentino.
Informasi dihimpun ARH telah keluar dari Satreskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 21.00 WIB. ARH tampak memakai kacamata, mengenakan baju biru, berbaju biru, dan bercelana panjang.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Penahanan Saudara Tentara Jadi Pemicu Puluhan TNI Serbu Polres Medan':