Eks Kadis PUPR Papua Bilang Lukas Enembe ke Singapura Hanya untuk Berjudi

Eks Kadis PUPR Papua Bilang Lukas Enembe ke Singapura Hanya untuk Berjudi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 13:21 WIB
Lukas Enembe hadiri sidang di PN Jakpus (Mulia-detikcom)
Lukas Enembe menghadiri sidang di PN Jakpus. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya di sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dalam BAP-nya, Mikael mengatakan Lukas Enembe ke Singapura untuk berjudi.

BAP itu dibacakan jaksa di sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023). Hadir sebagai saksi Kadis PUPR Provinsi Papua Mikael.

Jaksa mulanya membacakan BAP Mikael nomor 33. Berikut ini isi BAP-nya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAP Nomor 33

Bahwa pada tahun 2016, Lukas Enembe sedang dirawat di Singapura karena sakit. Kemudian saya ingin menjenguknya. Karena saya tidak tahu di mana rumah sakitnya, maka saya menelepon Frans Manibui dan meminta agar saya diantar menemui Lukas Enembe di Singapura. Saat itu Frans memang sedang ada di Singapura bersama dengan Lukas Enembe. Frans setahu saya punya apartemen di Singapura yang sering menemani Lukas Enembe berjudi di Singapura.

ADVERTISEMENT

Kemudian saya pergi ke Singapura dari Jayapura bersama dengan istri saya, untuk menjenguk Lukas Enembe. Kemudian saya menginap di sebuah hotel di Jalan Orchad Singapura.

Kemudian saya telepon Frans agar menjemput dan mengantarkan saya bertemu dengan Lukas Enembe. Kemudian saya dijemput taxi dan mengantar saya bertemu dengan Frans di Kasino Marina Bay Sands, saat itu Frans sedang berjudi di Casino Marina Bay Sands.

Kemudian saya bertemu dengan Frans di lobi Casino MBS dan saya diantar oleh Frans bertemu Lukas di sebuah hotel di komplek MBS. Saat itu saya bersama istri saya dan Frans juga membawa beberapa teman-temannya. Saat itu saya bertemu Lukas ternyata dia sehat-sehat saja dan tidak sakit.

Lukas Enembe ke Singapura hanya untuk berjudi saja, saat itu saya tidak ngobrol terlalu banyak dengan Lukas karena ada banyak orang di sana, dan saya juga bawa istri saya. Setelah bertemu dengan Lukas, kemudian saya bersama dengan istri makan malam dengan Frans, esok harinya saya pulang.

Jaksa kemudian bertanya apakah benar keterangan Mikael dalam BAP itu. Mikael tidak menjawab iya atau tidak. Dia hanya menyebutkan pergi ke Singapura untuk menjenguk Lukas.

"Betul itu?" tanya jaksa.

"Saya pergi karena dia sakit. Jadi saya pergi entah beliau sudah berobat lalu pulang ke hotel atau masih nunggu berobat, saya tidak tahu, tapi saya pergi karena Lukas sakit," jawab Mikael.

Hakim lalu mengambil alih pertanyaan. Hakim bertanya apakah Mikael bertemu Lukas di Casino Marina Bay Sands Singapura.

"Pertanyaan saya apakah saudara ketemu dengan Lukas Enembe di tempat perjudian itu?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Mikael.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Jaksa menyebutkan suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan, hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads