Polisi mengamankan 5 unit motor curian yang hendak dikirimkan ke Lampung dengan modus ditutupi kasur busa. Jaringan ini memiliki 10 orang anggota, 5 orang di antaranya ditangkap Polsek Tambora.
"Total ada 10 Tersangka utama dalam kelompok ini, lima tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih DPO," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Syahduddi di Polsek Tambora, Senin (7/8/2023).
Kelima orang yang ditangkap ialah EP (33), MA (28), MSA (19), JPP (29), dan IP (19). Ketiga tersangka utama berperan sebagai pengepul, sementara dua orang lainnya berperan sebagai transporter atau pengirim motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengepul EP (33) asal Lampung Tengah, MA (28) asal Lampung Tengah, MAA (19) asal Sumatera Selatan. Tersangka berperan sebagai transporter dua, yakni JPP (29) asal Lampung Tengah, dan IP (19) asal Lampung Utara," tutur Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Atas informasi warga, Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo mendapati mobil bermuatan kasur yang di dalamnya berisi dua motor hasil curian yang rencananya akan dikirim ke Lampung.
"Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, mobil losbak mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora. Sekitar 30 menit kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambora menghentikan mobil tersebut di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," tutur Syahduddi.
"Saat diberhentikan olah unit Reskrim Polsek Tambora, muatan di bak mobil tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun dengan sangat rapi dan bagian atasnya ditutup dengan terpal berwarna oranye. Namun, jika dicek dengan lebih teliti, terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," sambungnya.
Syahddudi mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga motor curian lainnya di lokasi yang merupakan toko kasur busa. Secara total, ada sebanyak 5 motor curian dan 5 tersangka dibawa ke Polsek Tambora.
"Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan pengembangan ke lokasi awal motor itu disimpan, yaitu di sebuah Ruko tiga lantai yang terletak di dalam Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa," terang dia.
"Saat dilakukan penggerebekan, di Ruko ini berhasil ditangkap tiga orang pelaku lainnya berikut tiga unit sepeda motor lagi, selanjutnya lima tersangka berikut barang bukti satu unit mobil pikap/losbak dan lima unit sepeda motor dibawa ke Polsek Tambora," imbuhnya.
Selain 5 unit sepeda motor, Syahduddi mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil pikap dan 6 unit ponsel.