Sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak masih berlanjut. Sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus.
"Sidang lagi hari Jumat tanggal 11 Agustus," kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).
Albertina mengatakan Dewas KPK akan memeriksa Johanis Tanak sebagai terperiksa. Selain itu, Dewas juga akan memeriksa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Johanis Tanak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan ahli dari terperiksa dan terperiksa," katanya.
Usai pemeriksaan Johanis Tanak pada Jumat (11/8), Dewas akan melanjutkan sidang etik ke tahapan pembelaan terperiksa.
"Belum (pembacaan putusan). Sidang ditunda untuk pembelaan dari terperiksa," ujar Albertina.
Dewas KPK sebelumnya telah menggelar sidang etik kasus chat Johanis Tanak dengan pejabat ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite pada Jumat (4/8). Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa.
Firli diperiksa selama 90 menit. Firli ditanya soal komunikasi yang terjadi antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret lalu.
"(Diperiksa) ya apa yang diketahui soal komunikasi tadi," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Syamsuddin mengatakan chat Tanak dengan Idris Sihite terjadi saat tim KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM. Dia mengaku Dewas kesulitan mengungkap riwayat chat tersebut usai Tanak telah menghapus sejumlah percakapan dengan Sihite di handphonenya.
"Kita sudah ke digital forensik nggak bisa, kecuali di handphone yang bersangkutan (Johanis Tanak). Kebetulan Pak JT nggak bersedia (diperiksa), kalau Pak Sihite ya itu kita temukan," jelas Syamsuddin.
Selain Firli, Dewas KPK juga memeriksa Brigjen Asep Guntur Rahayu. Brigjen Asep, kata Syamsuddin, merupakan saksi meringankan yang diajukan Johanis Tanak.
Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Johanis Tanak ini berkaitan dengan riwayat chatnya dengan pejabat ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu terjadi pada 27 Maret, tepat di hari KPK melakukan penggeledahan di kantor ESDM.
Sejumlah chat dengan Idris Sihite di handphone Johanis Tanak pun telah dihapus. Dewas KPK lalu memutuskan perbuatan Johanis Tanak bisa untuk naik ke persidangan etik.
(ygs/haf)