Pelayanan perpanjangan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini tidak beroperasi. Hal ini terjadi karena pelayanan SIM keliling tengah dalam perbaikan (maintenance).
"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," tulis TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (7/8/2023).
Hal serupa pernah terjadi di Satpas Daan Mogot dan beberapa kota lainnya. Tapi, Polri memberikan dispensasi bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis hari ini bisa memperpanjang pada hari ini, Senin (7/8) di Satpas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di beberapa kota sudah (normal), mudah-mudahan Senin sudah jalan semua, Sabtu masih ada pelayanan, Sabtu sudah jalan, hari ini harusnya sudah jalan cuma karena dua hari numpuk sehingga kita pelan-pelan," ujar Dirreegident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, di Daan Mogot, Jumat (6/8/2023).
Desain Lintasan Berubah
Korlantas Polri resmi mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dari angka 8 menjadi huruf S. Desain sirkuit terbaru ini berlaku pada Senin pekan depan di seluruh Satpas.
"Nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada sore hari ini ya. Jadi teman-teman yang di daerah, teman-teman yang di wilayah bisa melihat langsung di polres masing-masing apakah sudah tersedia layout yang seperti ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8).
Syarat Perpanjangan SIM
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pun menjelaskan proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan yakni ujian teori dan praktik. Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.
"Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2, ada ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi," tutur Yusri.
Biaya Bikin SIM
Yusri mengatakan pembuatan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran, kata Yusri, kini dilakukan lewat bank.
"SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibawa ke bank," jelas Yusri.
"Ada yang menanyakan ke saya Pak Yus bikin SIM C Rp 200 ribu kok? Saya bilang apa saja Rp 200 ribu? Rp 100 ribu bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi, kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200 ribu ke kami, Rp 100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," sambung dia.
Simak juga Video 'Korlantas Resmi Ubah Lintasan Uji SIM dari Angka 8 Jadi Huruf S':