Polisi menetapkan Arfan Jaya, orang tua (ortu) murid yang mengkatapel mata guru hingga buta di Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Polisi juga langsung menahan Arfan.
Dilansir detikSumbagsel, Arfan sebelumnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam setelah jadi buron empat hari. Ia ditemani istri dan kerabatnya mendatangi Mapolres Rejang Lebong.
Pria 43 tahun warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, itu langsung diperiksa intensif polisi terkait perbuatannya terhadap Zarahman (58), guru SMA Negeri Rejang Lebong, Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu (6/8/2023).
Dia memastikan akan objektif terkait penanganan kasus tersebut, meski pelaku bersikap kooperatif menyerahkan diri.
Arfan Jaya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri sipil yang menjalankan pekerjaan yang sah, yakni primer Pasal 356 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 355 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 354 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 353 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Video 'Ortu Murid yang Tembak Mata Guru Pakai Katapel Menyerahkan Diri':