Dalih Kakak Tingkat Bunuh Mahasiswa UI Sebab Putus Asa Pinjol Menjerat

Dalih Kakak Tingkat Bunuh Mahasiswa UI Sebab Putus Asa Pinjol Menjerat

Kurniawan Fadilah - detikNews
Minggu, 06 Agu 2023 07:00 WIB

AAB kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. AAB dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," ujar Nirwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi pasal yang menjerat mahasiswa UI AAB:

Pasal 340 KUHP

ADVERTISEMENT

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.

Pelaku Ngaku Putus Asa

AAB mengaku tak punya dendam pada korban. Namun, dia mengaku putus asa akibat terlilit utang.

"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga. Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," kata AAB.

AAB mengatakan dirinya tak punya harapan lagi. Dia mengaku tak menemukan jalan untuk menyelesaikan masalahnya.

"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini," ujar AAB.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads