Keluarga Korban Tak Terima Permintaan Maaf Senior Pembunuh Mahasiswa UI

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2023 19:53 WIB
Foto: Devi Puspitasari/detikcom
Jakarta -

Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MNZ (19) yang tewas ditusuk senior, tidak menerima permintaan maaf pelaku yang merupakan seniornya, yakni AAB (23). Keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan," tutur Fais Rafsanjani selaku paman MNZ, dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Fais menilai permohonan maaf dari pelaku sebagai hal yang wajar. Dirinya menekankan kasus yang menimpa keponakannya harus tuntas melalui hukum yang berlaku di negara ini.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," tegas Fais.

Sementara itu, pasal yang diminta oleh keluarga adalah menuntut korban dengan Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Fais meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, Fais menginginkan semua mengikuti proses hukum.

"Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," jelas Fais.

"Dalam artian kami juga, minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara kita. Dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan mahasiswa UI, AAB (23), sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya, MNZ (19). AAB terancam hukuman mati.

"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan mengatakan AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. AAB pun terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," ujarnya.

Simak Video: Keluarga Ngaku Kesulitan Hubungi Mahasiswa UI Sebelum Ditemukan Tewas






(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork