Dalam artikel ini, kita akan membahas secara khusus mengenai urusan pemerintah pusat.
Urusan pemerintah pusat ada tiga. Berikut ini penjelasan dan contohnya seperti dikutip dari Undang-undang No 23 Tahun 2014 dan situs Sekretariat Kabinet.
Apa Itu Urusan Pemerintahan?
Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu urusan pemerintahan absolut yang murni menjadi urusan pemerintah pusat, kemudian urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, terakhir adalah urusan pemerintahan umum yang dibuat oleh pemerintah pusat tapi dijalankan oleh pemerintah daerah.
3 Urusan Pemerintah Pusat
Dari penjelasan di atas, pemerintah menjalankan ketiga urusan tersebut dengan proporsi kewenangan yang berbeda-beda.
Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berikut ini penjelasan dan contohnya:
1. Urusan Politik Luar Negeri
Indonesia berpartisipasi aktif dalam menjalin hubungan internasional. Hanya pemerintah pusat yang memiliki kewenangan mengatur urusan tentang politik luar negeri. Misalnya kebijakan hubungan bilateral dengan negara lain.
2. Urusan Pertahanan
Urusan pertahanan ini dilakukan untuk mempertahankan negara agar tetap kuat, berdaulat, dan solid. Misalnya membentuk dan mengatur angkatan bersenjata, serta menyatakan keadaan damai maupun perang.
3. Urusan Keamanan
Urusan keamanan dilakukan bertujuan untuk memastikan negara aman dari segala bentuk ancaman, baik dilakukan secara preventif maupun penindakan.
4. Urusan Hukum
Urusan hukum pemerintah pusat menyangkut hukum berskala nasional. Misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, memberikan grasi, dan sebagainya.
5. Urusan Agama
Urusan agama setiap warga negara diatur oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Misalnya pemerintah pusat mengesahkan agama dan kepercayaan yang diakui negara.
6. Urusan Moneter
Urusan moneter diatur oleh pemerintah pusat, termasuk kebijakan moneter dan fiskal untuk menstabilkan ekonomi negara. Misalnya menetapkan pajak dan suku bunga
Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini mencakup urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
1. Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan pemerintahan wajib yaitu:
- Urusan pemerintahan wajib mengenai pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman, ketertiban umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, perlindungan masyarakat, serta sosial.
- Urusan pemerintahan wajib yang lainnya meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, lingkungan hidup, pertanahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, perhubungan, koperasi, usaha kecil, dan menengah, serta maupun penanaman modal.
2. Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan pemerintahan pilihan diatur berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan, misalnya di bidang kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, pariwisata, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum ini adalah kewenangan Presiden, namun diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan instansi vertikal serta dibiayai APBN.
Urusan pemerintahan umum, meliputi hal-hal berikut ini:
- Melakukan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional untuk memantapkan pengamalan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dan untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pembinaan kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, ras, dan golongan lainnya untuk mewujudkan stabilitas keamanan baik di tingkat lokal, regional, dan nasional.
- Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengembangkan kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila.
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Itulah tadi 3 urusan pemerintah pusat yang harus kalian ketahui. Ada urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Semoga bermanfaat.
Simak juga 'Saat Anies Singgung Masalah Daerah Kerap Diambil Alih Pemerintah Pusat':
(bai/inf)