218 Kontainer Kayu Ilegal di Padang Bakal Dilelang
Sabtu, 30 Sep 2006 14:33 WIB
Padang - Meski 6 tersangka cukong kayunya belum dibekuk, 218 kontainer kayu ilegal yang ditangkap di Pelabuhan Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat akan dilelang.Lelang akan digelar pada 11 Oktober 2006 oleh Polda Sumbar. Lelang kayu ilegal itu dibagi dalam 4 paket sesuai dengan berkas perkaranya."Namun kontainer yang digunakan untuk menyimpan kayu itu belum bisa dilelang karena proses hukumnya belum selesai," kata Direktur Reskrim Polda Sumbar Kombes Pol Rana Swadayana saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/9/2006).Dituturkan dia, paket kayu ilegal pertama berupa kayu meranti sebanyak 986,4 meter kubik dengan batas harga paket Rp 789 juta lebih dan uang jaminan Rp 350 juta.Paket kedua, meranti 840,1 meter kubik dengan harga limit Rp 672 juta lebih dengan uang jaminan juga Rp 350 juta.Paket ketiga, meranti 476,01 meter kubik dengan limit harga Rp 380,8 juta dengan jaminan Rp 200 juta. Keempat, paket meranti campuran sebanyak 2.079 meter kubik dengan limit harga Rp 1,4 miliar lebih dengan jaminan Rp 600 juta."Mengenai cukong kayu yang belum tertangkap, hingga kini kita masih memburunya dan sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal mereka. Sementara berkas perkara 3 tersangka pemegang kuasa kayu masing-masing Joko (41), NN (40), dan MW (40) masih dalam proses di kejaksaan," kata Rana.Seperti diberitakan, 218 kontainer kayu ilegal itu diamankan petugas di Dermaga IV Pelabuhan Teluk Bayur Padang pada 30 Mei 2006. Kontainer berisi kayu itu terbagi dalam 3 kelompok pelayaran, yakni Meratus, Djakarta Lloyd, dan Bahana Utama Lloyd.Untuk mengungkap kasus tersebut, Polda Sumbar menerjunkan 3 tim yang dibagi masing-masing untuk 1 maskapai pelayaran. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda sumbar mengamankan 3 tersangka masing-masing JS (41), NN (40), dan MW selaku penerima kuasa dari pemilik kayu. Dokumen kayu yang dimiliki para tersangka diduga semuanya palsu.
(yon/sss)











































