Pemkot Tangerang Larang Klakson Telolet: Ganggu Keamanan dan Ketertiban

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 23:33 WIB
Foto ilustrasi: Anak-anak turun ke jalan menanti bus membunyikan klakson telolet. (Whisnu Pradana/detikcom)
Tangerang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Metro Tangerang Kota melarang penggunaan klakson telolet. Klakson telolet dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Dia menuturkan pelarangan penggunaan klakson telolet merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Pihaknya juga menggandeng Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

"Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut," ucap Achmad Suhaely.

Dia menjelaskan gangguan ketertiban yang dimaksud adalah banyak masyarakat yang berhenti di ruas jalan hanya untuk mendengar sopir bus membunyikan klakson telolet. Lokasi yang banyak dijadikan masyarakat menunggu klakson telolet ada di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang," tuturnya.

Nantinya, kata Achmad, pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang tetap menggunakan klakson telolet.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork