Amrozi Cs Ajukan Judicial Review UU Eksekusi Medio Ramadan
Sabtu, 30 Sep 2006 14:09 WIB
Jakarta - Amrozi cs berencana mengajukan judicial review UU 2/1964 pasal 28i tentang pelaksanaan eksekusi mati. Uji materi ini akan diajukan pertengahan Ramadan.Alasan dilakukannya judicial review karena dianggap adanya pelanggaran dalam pasal itu, yakni eksekusi tidak harus dalam bentuk hukuman mati.Hal itu disampaikan Achmad Michdan selaku kuasa hukum Amrozi cs dalam diskusi "Kontroversi hukuman mati belum mati" di Marios Place, Menteng, Jakarta, Sabtu (30/9/2006).Setelah mengajukan judicial review, pihak kuasa hukum terpidana mati bom Bali I itu masih akan menempuh jalan lain lagi, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK).Terkait PK, Amrozi cs meminta hal itu dilakukan di luar Bali, yakni di Nusakambangan. "Ini untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak yang dirugikan akibat bom Bali I," kata Michdan.
(umi/sss)











































