Sejumlah pihak menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta usia minimal Capres/Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Hal serupa juga pernah diajukan di kasus-kasus usia jabatan publik.
Berikut pertimbangan-pertimbangan putusan MK soal batas usia pejabat publik yang dikutip detikcom dari website MK, Jumat (4/8/2023):
Putusan MK Nomor 15/PUU- V/2007
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimum untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu undang-undang tidak mencantumkan syarat usia minimum (maupun maksimum) tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
...hal demikian pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.Pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU- V/2007 |
Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019
Gugatan diajukan sejumlah politikus PSI yang meminta batas usia calon kepala daerah diturunkan dari 25 tahun menjadi 21 tahun. MK menolaknya. Berikut pertimbangannya:
Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendiriannya.
Pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, yang dijamin oleh Konstitusi, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu. Pembatasan demikian sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Nomor 62/PUU-XIX/2021
Sejumlah purnawirawan TNI menggugat UU TNI ke MK soal usia pensiun. Mereka meminta usia pensiun anggota TNI dinaikkan. Hasilnya MK menolak gugatan itu. Berikut pertimbangan MK:
Hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.
Baca juga: DPR Serahkan Batas Usia Cawapres ke MK! |
Nah, dalam sidang soal usia capres/cawapres, pemerintah dan DPR menyerahkan ke MK untuk menentukan. DPR dan Pemerintah tidak mempertahankan UU yang dibuatnya yaitu batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun. Hal itu membuat Wakil Ketua MK Saldi Isra bertanya-tanya.
"Keterangan DPR dan Keterangan Pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi, itu kan bahasanya bersayap kalau begitu. Dua-duanya kan mau ini diperbaiki. Kalau Pemerintah dan DPR sudah setuju, mengapa tidak diubah saja undang- undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini di Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan," kata Saldi Isra.
(asp/dnu)